Minggu, 21 Desember 2014

PENGELOMPOKAN BARANG DALAM PENGATURAN EKSPOR

A.PENGERTIAN

  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean
  • Daerah Pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah daratan,perairan dan ruang udara yang ada di dalamnya,serta tempat tertentu di zone Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontinen (UU 10 1995).
  • Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi.
  • Eksportir adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan (ekspor dalam hukum negara NKRI) dalam bidang ekonomi.
  • Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perseorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu. 
  • Barang yang di atur ekspornya adalah barang yang hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar.
  • Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan.
  • Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak dapat di ekspor.
  • Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pada butir 6,7,&8.
  • Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat K3LM,perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,pengalamn serta perkembangan masa kini.
  • Verifikasi/penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan surveyor sebelummuat barang.
  • Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi teknis atas ekspor dan impor.
  • Prekursor adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri.
  • Rekomendasi adalah surat yang di terbitkan oleh instansi terkait yang memuat penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan ekspor.
  • Pre-Export Notification (PEN) adalah pemberitahuan persetujuan ekspor yang disampaikan kepada instansi yang berwenang di negara tujuan ekspor.

B.DASAR KEBIJAKAN
  1. Kebijakan ekspor didasarkan pada Program Perencanaan Nasional(Propenas) dan Rencana Jangka Panjang dan Menengah(RJPM) yang pelaksanaanya dituangkan dalam bentuk peraturan Per-UU-an,peraturan Presiden dan peraturan menteri.
  2. Penetapan kebijakan ekspor dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat mengingat bahwa kebijakan tersebut terkait dengan perjanjian internasional .
  3. Kebijakan ekspor disusun dalam rangka peningkatan daya saing ,menjamin kepastian usaha dan kesinambungan bahan baku industri didalam negeri,mendukung terpeliharanya kelestarian lingkungan,kesehatan,keamanan,keselamatan,lingkungan dan moral bangsa(K3LM) serta adanya perjanjian internasional.
  4. Kebijakan Ekspor ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Menteri perdagangan.

KETENTUAN UMUM

A.KETENTUAN DAN PERSYARATAN EKSPOR

Berdasarkan KepMenPergad No 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki:
1.TDUP/SIUP
2.Ijin usaha dari departemen Teknis
3.Tanda daftar Perusahaan(TDP)


B.PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR

  • Latar Belakang

Pengaturan ekspor dilakukan sejalan dengan perjanjian internasional,bilateral,regional maupun multilateral dalam rangka :
1.)Menjalin tersedianya barang baku bagi industri dalam negeri
2.)Melindungi lingkungan dan kelestarian alam
3.)Meningkatkan nilai tambah
4.)Memelihara nilai tambah
5.)Memelihara prinsip-prinsip K3LM
6.)Meningkatkan daya saing dan posisi tawar

  • Persyaratan

1.)Memenuhi persyaratan umu sebagai eksportir
2.)Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan barang yang di atur
3.)Mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perdagangan

  • Komoditi yang diatur Tata Niaga Ekspornya

Produk Perkebunan (Kopi). Sejak di berlakukannya kuota International Coffe Organization (ICO) pada bulan Juli 1989,perdagangan kopi diserahkan pada mekanisme pasar didasarkan pada International Coffe Agreement 1983 (ICA-1983) yang diperpanjang sampai 30 September 1994.Secara garis besar pengaturan pelaksanaan ekspor kopi,selama ICO tidak menerapkan sistem kuota,para eksportir di bebaskan dari pembatasan jumlah kopi yang dapat di ekspor dan Surat Persetujuan Ekspor Kopi(SPEK). 

  • Dasar Hukum

a)KepmenPerindag no 558/MPP/Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum Dibidang Eksport sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan MenPerdag no 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 januari 2007
b)PerMenPerdag no 26/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 desember 2005 tentang ketentuan Ekspor Kopi.

Ketentuan Ekspor

a)Kopi  yang termasuk diatur ekspornya adalah pos Tarif no HS 09.01 dan 21.01 yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah di akui sebagai Eksportir terdaftar Kopi(ETK)
b)Untuk diakui sebagai ETK,perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan:
  • SIUP/TDUP dari dep teknis
  • TDP
  • NPWP
  • Rekomendasi dari dinas yang bertanggung jawab di bidang provinsi/kabupaten/kota.
  • Pengakuan sebagai ETK 
  • Apabila ETK tidak melaksanakan ekspor selama 1tahun maka dinyatakan tidak berlaku.
  • Kopi yang di ekspor harus sesuai dengan standar mutu.


Tata cara pelaksanaan

  • Memperoleh SPEK dari dinas yang bertanggungjawab,setelah eksportir telah membayar iuran kepada AEKI
  • SPEK diterbitkan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari sejak diterimanya permohonan
  • SPEK hanya berlaku 30 haridan hanya dapat diperpanjang 1kali
  • Masa berlaku SPEK sampai dengan akhir tahun kopi atau sampai tgl 30 september,tidak dapat diperpanjang lagi
  • SPEK dapat digunakan untuk pengapalan dari seluruh Indonesia
  • Melampirkan SKA  form ICO yang dikeluarkan oleh Dinas dan instansi yang di tunjuk oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri DepPerdag dalam penerbitan SKA formulir ICO 


Sanksi

ETK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan ekspor kopi di kenakan sanksi pembekuan atau pencabuatan pengakuan sebagai ETK 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar