Pengertian ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah pabean suatu Negara ke Negara lain dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ekspor
- Eksportir memiliki ijin usaha perdagangan baik perorangan maupun badan hukum.
- Eksportir wajib mengetahui barang yang dilarang di ekspor oleh Pemerintah atau harus seijin Pemerintah.
- Eksportir harus mengehetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh Pemerintah
Eksportir perlu mengehetahui dalam pelaksanaan barang berupa :
- Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yaitu diisi dan ditanda tangani oleh eksportir, baik ekspor dengan menggunakan L/C maupun non L/C.
- Cara pengisian blanko PEB formatnya sudah ada dan ditanda sahkan oleh Bea Cukai.
Resiko-resiko eksportir
- Resiko Transportasi / Pengangkutan meliputi Pengangkutan barang menggunakan kapal laut / pesawat udara, lamaya waktu pengangkutan , jauhnya jarak dari satu Negara ke Negara lain, bahkan dari benua satu ke benua lainnya dan berpindah tangannya barang dan penyimpanan digudang menyebabkan resiko kerusakan dan kehilangan barang.
- Resiko Kredit atau non payment.Yang diperhatiakan disini pada saat pembukaan Letter of Credit menuntut dengan syaratnya adalah : “Irrevocable documentary Letter of Credit”. Gunanya untuk menghindari resiko ditipu, keterlambatan pembayaran (Delay of payment) maupun tidak dibayar (Unpaid).
- Resiko mutu barang. Masing-masing pihak harus berpegang teguh kepada Sales Contract yang telah disepakati berasama, khususnya bagi Eksportir dalam pengiriman barang sesuai denagan apa yang diminta oleh Importir / buyer.
- Resiko Nilai Tukar. Untuk menghindari berfluktuasinya nilai mata uang/currency, sebaiknya dalam transaksi pembayarannya menggunakan mata uang/ Valuta US dollar (Dollar Amerika), karena Dollar Amerika merupakan standar mata uang di dunia.
- Resiko hukum. Peraturan di Indonesia dengan Negara lain tentulah berbeda, karena itu kita perlu hati-hati dalam bertransaksi antar Negara, minimal kita mempunyai pegangan standar aturan hukum yang berkaitan transaksi perdagangan Internasional, antar lain The Uniform Custom and Practice for Documentari Credits (UCPDC), yang dibuat oleh perwakilan dagang dari Negara-negara, yaitu International Chamber of Commerce (ICC) Revision 1993. Dan juga adanya perwasitan dari kamar dagang internasional, yaitu “International Commercial Arbitration” atau Pengadilan Arbitrasi Perdagangan International.
- Resiko Bonafiditas.Umumnya Eksportir tidak dapat mengehertahui secara pasti untuk mengukur kemampuan Importir / buyer diluar negeri. Dan untuk mencegah resiko jika terjadi wanprestasi dikemudian hari dapat dilakukan tindakan preventif sebagai berikut :
- Minta bantuan / referensi dari Baank, Atase Perdagangan RI di KBRI.
- Membuat kontrak dagang yang lebih hati-hati, teliti dan hindari resiko apapun, dan aspek hukum untuk pengamanan pembayaran supaya diperhatikan.
- Mempergunakan syarat pembayaran perdagangan internasioanal disesuaikan dengan International Commercial terms 2000 (Incoterms – 2000)
- Dalam kontrak dagang wajib dimuat clausula tentang penalty, serta proses penyelesaian sengketa, apakah melalui arbitrations, Court atau Alternative Dispute Solution (ADS).
- Kepercayaan
- Tidak saling kenal (buyer & seller)
- Sistem quote dari pemerintah suatu negara.
- Pemasaran untuk menerobos pasar dunia.
- Keterikatan anggota organisasi tingkat dunia (oganisasi internasional), seperti ICO (kopi), OPEC (minyak bumi), INRO (karet), ITA (timah).
- Tidak mengehetahui aturan dan kemudahan yang diberikan suatu Negara.
- Kurang pemahaman tentang bahasa antar Negara.
- Kurang pemahaman prosedur, mekanisme serta bertransaksi tingkat dunia.
- Pembiayaan komoditi ekspor dananya cukup besar (financial).
- Standarisasi mutu barang ekspor (kwalitas)
- Hubungan bilateral / diplomatik kedua Negara
Lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Ekspor
1. Bank Indonesia. (Tugas dan peranannya).
- Mengatur ketentuan dan peraturan jual beli Devisa (transaksi devisa).
- Menetapkan kurs tengah, kurs beli, kurs jual, kurs neraca dan mata uang / valuta asing yang dapat dipergunakan transaksi perdagangan international.
- Menerima atas penjualan Devisa hasil ekspor dari bank Devisa yang menegoisasi wesel ekspor, dengan menyerahkan APDHE dalam Valuta Dollar Amerika.
- Wesel berjangka atau tagihan berjangka lainnya yang dijual / didiskonto, mempunyai sisa waktu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari dan selama-lamanya 360 hari. Mengenai suku bunga diskontonya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Mengawasi, menilai dan memberi ijin dari Bank Umum menjadi Bank Devisa, agar dapat melaksanakan transaksi perbankan yang sifatnya ada hubungan korresponden / Depository Correspondent dengan bank yang ada diluar negeri.
2, Bank Devisa (Tugas dan peranan-nya).
- Menjalin hubungan /jaringan dengan bank dinegara lain (correspondent / depository correspondent).
- Sebagai advising bank, negotiating bank, paying bank, dalam transaksi ekspor-impor, bahkan juga dapat menjadi opening bank/issuing bank (pembuka L/C Impor) dan juga melayani transaksi bank, yang sifatnya valuta asing untuk Negara lain.
- Mengambil alih dokumen pengapalan, melaksanakan pembayaran kepada eksportir da juga menagih ke Opening Bank / Bank yang ditunjuk oleh opening bank untuk membayar / menyelesaikan penagihan (reimbursing bank).
- Dapat memberikan fasilitas kredit ekspor, dengan persyaratan :
- Mempunyai stock barang ekspor (Stock ready)
- Telah menerima irrevo-cable bankers Letter of Credit dari pembeli (buyer) diluar negeri.
- Eksportir mempunyai salect Contract yang diyakini kebenarannya oleh Bank.
- Adanya aturan Pemerintah dalam mendukung produksi berbasis ekspor, dengan membuat regulasi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor.
Kantor Perdagangan & Perindustrian (Tugas & Peranannya).
- Lembaga Pemerintah yang mengeluarkan perijinan usaha maupun Angka Pengenal Impor (API) untuk sementara yang mempunyai jangka waktu selama 2 (dua) tahun, dan tidak diperpanjang, maupun Terbatas (APIT)
- Membuat ketentuan Negara mana yang boleh dan tidak dan barang apa saja yang boleh dikir atau tidak.
- Mengeluarkan Sertifikat Negara Asal barang (SKA) yang diekspor.
- Lembagi ini menunjuk suatu badan untuk mengawasi mutu barang yang diekspor dan mengeluarkan Sertifikat Mutu melalui uji dilaboratorium Penguji Mutu/ Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB), dan balai Pengawasan Mutu Barang dan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) oleh departemen Perindustrian.
- Adanya komoditi barang yang diatur Tataniaganya.
- Komoditi barang yang diekspor wajib diperiksa oleh Surveyor (yang ditunjuk Pemerintah).
- Memberikan kemudahan untuk pelayanan terhadap pengusaha yang ingin melaksanakan transaksi dagang ke Negara lain.
- Menerbitkan peraturan-peraturan perdagangan luar negeri disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah dan kondisi perdagangan Internasional.
- Mengatur jenis barang yang dibuat baik mutu maupun kualitasnya, berstandar Internasional.
Kantor Bea & Cukai (Tugas dan peranannya).
- Mensahkan / fiat atas pemuatan barang sesuai dokumen pada formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
- Pengawasi pemuatan barang dipelabuhan Negara pengirim barang.
- Menyediakan Form. PEB, PIB, untuk kelengkapan dokumen Pengiriman barang keluar Pabean Wilayah Indonesia/maupun barang masuk (Ekspor/Impor)
- Mengawasi, memeriksa, barang impor yang datang dari Negara lain sebelum keluar dari wilayah pabean.
- Meerima pembayaran bea masuk / keluar barang yang ditetapkan tarifnya oleh pemerintah.
Maskapai Pelayaran (Tugas dan perannya).
- Menerbitkan Dokumen Bill of Lading, salah satu dokumen penting untuk memuat barang ekspor.
- Menyiapkan kapal motor sebagai alat angkut barang yang diekspor ketempat negara lain.
- Dalam B/L harus mencantumkan nama perusahaan maskapai pelayaran yang menerbitkannya.
Surveryor (Tugas dan perananya).
- Mengeluarkan Certificate of Inspection (Sertifikat Pemeriksaan), dan sebagai juru Pemeriksa barang yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Societe Generale de Surveillance Surveillance S.A (SGC) yang berpusat di Negara Swiss dan di Indonesia diwakili oleh PT. Sucofindo (Superintending Company of Indonesia), yang mengeluarkan “Laporan Kebenaran Pemeriksaan” (LKP) atau “Clean Report of Finding”.
- Tugasnya pemeriksaan barang komoditi / barang yang akan diekspor, yang mana bahan bakunya barang ekspor tersebut didatangkan dari luar negeri (bahan iimpor).
Frieght Forwarder / EMKL (Tugas dan Peranannya).
- Biro jasa agkutan yang membantu untuk kelancaran dan kemudahan pihak Pengirim barang (exportir ) dari tempat/gudang perusahaannya sampai pelabuhan muat dengan menyiapkan seperangkatan alat transportasi sesuai kebutuhan.
- Dapat memberikan jasa untuk penyelesaian okumen-dokumen yang berkaitan denagn pengiriman barang keluar negeri.
Dewan Pengunjung Ekspor (DPE)
- Membantu meningkatkan kemampuan dan mutu barang untuk diekspor oleh eksportir. Bantuan tersebut dapat dilakukan secara tehnis maupun konsultasi, serta turut berperan mencariakn pemasarannya diluar negeri.
- Mengelola sejumlah dana yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia maupun dari sumber-sumber lain untuk keperlua tersebut .
- Turut berpartisipasi sebagai mitra kerja dengan Departemen Perdagangan dan Perindustrian dalam memberiakn saran , pendapat dan masukan tentang produksi ekspor non migas, agar adanya perhatian dan prioritas khusus.
- Mempelajari dan memberiakn penilaian terhadap usulan yang disampaikan oleh eksportir.
- Beratanggung jawab dan membuat laporan ke menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Yang dibantu oleh DPE Antara lain:
- Eksportir dan Produsen barang-barang ekspor.
- Lembaga-lembaga non Pemerintah yang menunujang ekspor, atau yang menyediaka jasa pendukung ekspor.
- Produksi-produksii lainnya yang secar khusus ditetapkan oleh DPE Sendiri.
Fokus pemberian bantuan oleh DPE adalah
- Produksi-produksi manufacturing baik barang jadi maupun setengah jadi.
- Produk-produk olahan dan semi olahan.
- Produksi-produksi lainnya yang secara khusus ditatapkan oleh DPE sendiri.
Memahami Kendala yang dihadapi oleh Eksportir
- Apa yang harus dilakukan dalam meningkatkan hubunagn bisnisnya ke luar negeri, utamanya dalam mencari calon pembeli diluar negeri, yang mempunyai tujuan sama saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Umumnya faktor bahasa dan budaya dagang, negara lain jelas sangat berbeda dengan bangsa Indonesia dan perlu prioritas minimal bahasa Inggris merupakan alat komunikasi untuk memperlancar usaha bisnis yang berskala Internasional.
- Mengehetahui peraturan-peraturan perdagagan internasional, utamanya sebelum terjadi kontrak dagang dengan orang luar negeri, kiat amau belajar dan memahami anatara lain : Pengertian International Chamber of Commerce (ICC), merupakan lembaga kamar dagang internasioanal, yang telah menerbitkan aturan dagang seperti The Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (ICC Publication 500) tahun 1993, berlaku sejak 1januari 1994, Pengertian Interantional Commercial Terms (Incoterms) 2000, dan Pengertian ketentuan ICC Uniform Rules 522, perihal Collections, yang diberlakukan mulai 1 Januari 1996, isinya tentang pengertian Collection (Inkaso), Penagihan, diantara pihak-pihak terkait.
- Faktor permodalan, tak dapat dipisahkan dalam memproduksi barang yang diminta oleh pembeli diluar negeri. Dan untuk itu regulasi yang dibuat oleh pemerintahan pusat, hendaknya berpihak kepada Usaha Kecil Menengah (UKM), uatamanya pihak perbankan dapat memberikan fasilitas kredit ekspor, karena kalau transaksi ini berjalan maka semua pihak merasa diuntungkan.
- Kurang memahaminya pengehetahuan dan wawasan tentang transaksi ekspor impor, utamanya bagi pengusaha ekonomi menengah kebawah.
- Banyak pengusaha yang menghasilkan produk tidak mengehetahui standarisasi mutu barang yang dikehendaki pasar international, perlu adanya kemitraan Pemerintah Pusat atau lembaga-lembaga terkait untuk terjun membantu mereka, dan khususnya pada era reformasi dan otonomi daerah ini perlu masing-masing daerah berlomba-lomaba meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan memasarkan Sumber Daya Alamnya dengan mendatangkan investor Asing maupun domestik ke wilayahnya masing-masing.
- Memahami pengertian tentang cara-cara pembayaran transaksi dagang, utamanya dengan menggunakan pihak ketiga (Bank Devisa), sebagai penjamin kedua belah pihak yang bertransaksi dagang. Dan pihak Bank akan menjembatani dengan mengeluarkan instrument pembayaran, yaitu Banker’s Letter of Credit. Dan bagi eksportir wajib mengehetahui pengertian dan mekanisme tentang penggunaan Letter of Credit (L/C.)
- Masalah hukum, perlu adanya ketegasan sebelum melaksanakan transaksi dagang Internasional, karena ini sangat membutuhkan ketelitian, keseriusan, dalam mengikuti tahapan-tahapan sebelum terjadinya Sales Contract maupun Letter of Credit. Perjanjian tertulis inilah yang nantinya sebagai landasan bagi kedua pihak yang bertransaksi untuk mentaati dan mematuhinya. Karena satu sama lain kadangkala antara seller dan buyer tidak pernah kontak secara lagsung / saling tidak kenal.
- Perusahaan L/C oleh Advising Bank .......USD. 15.-
- Perubahan L/C dari jasa Bank .......USD. 10.-
- Negosiasi dengan L/C. : ¼ % x Nominal Wesel, minimal US. 10.-
- Dan maksimum USD. 2.500 x kurs Beli Bank.
- Outward Documentary Collection (negosiasi tanpa L/C), 1/8% x nominal wesel minimal USD. 2.500.-
- Transfer ke Luar Negeri USD.25.-flat.
- Diskont Wesel Ekspor = 6 % p.a.(=Rediskonto ke Bank Indonesia).
- Banyak lagi hal-hah ke Bea Cual yang perlu diketahui oleh pihak eksportir, belum lagi masalah ke Bea Cukai, Maskapai Pelayaran, Maskapai asuransi, Departemen Perdagangan & Perindustrian, Forwade/EMKL dll. Harus betul-betul menjadi perhatian khusus, sebelum menetapkan penawaran harga ke pihak Pembeli di Luar Negeri.
TAHAPAN TRANSAKSI EKSPOR
Untuk mengatahui secara kronologis bagaimana system, prosedur dan mekanisme perdagangan Internasional (ekspor - impor), dalam hal ini perioritas dibuku terbitan kedua ini, tentang transaksi ekspor sebagai berikut :
Tahap the promotion
Langkah awal yang dilakukan oleh seorang penjual (calon eksportir), menawarkan jenis, mutu dan jumlah barang yang dimiliki perusahaan tersebut. Dan dalam promosi ini pihak penjual perlu menghubungi lembaga-lembaga :
- Dewan penunjang Ekspor (DPE).
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
- Badan pengembangan Ekonomi Nasional (BPEN).
- Badan pelaksana Bursa komiditi (BAPEBTI).
- World Trade centre (WTC).
- American chamber of commerce (AMCHAM).
- China External Trade Association (CHETA).
- Japan External Trade Organization (JETRO).
- Korean Trade Agency (KOTRA).
- Cari Informasi pada pihak BANK DEVISA.
- Aktif dalam misi-misi dagang / pameran Dagang.
- Melalui komunikasi Internet, dan sarana lainnya.
Promosi memegang peranan kunci sukses dalam startegi pemasaran global. Tanpa promosi calon pembeli (buyer) tidak akan mengenal dan mengehetahui komoditas apa yang dihasilkan oleh seorang pengusaha yang memproduksi barang untuk dijual dipasaran Internasional.
Dalam aspek pemasaran (marketing mix), ada beberapa unsur meliputi:
- Product, komoditi yang dihasilkan.
- Price, harga penjualan yang ditawarkan.
- Promotion, memperkenalkan komoditas yang ditawarkan.
- Place of Distribution, wilayah sasaran barang ekspor yang ditawarkan.
- Power, bantuan pemerintah dalam mendorong ekspor.
- Public support, kekuatan lobby Legislatif dalam mendorong ekspor.
Teknis melakukan promosi.
Sebagai implikasi dari pelaksanaan kegiatan promosi terhadap komoditas kepada pembeli (buyer), maka ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Eksportir untuk memperkenalkan barang yang dimaksud, yaitu:
- Mengirim surat perkenalan (Introduction Letter), melalui perwakilan kamar dagang mereka yang ada di Indonesia.
- Mencari sendiri calon pembeli diluar negeri, apabila kita mempunyai skill dan pengehetahuan, khususnya bahasa Inggris, dan financial cukup.
- Menggunakan jasa konsultan pemasaran internasional.
- Turut dalam pameran dagang (International Trade Fairs), baik di Indonesia maupun di luar negeri.
- Memperkenalkan perusahaan melalui media cetak electronic maupun media visual seperti per television.
- Mendaftarkan perusahaan maupun komoditas ekspor pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) dan Indonesian Tarde Promotion Centre (ITPC) di luar negeri.
- Turut berperan dalam Sales Mission ke luar negeri.
- Mendaftarkan perusahaan dan komoditas ekspor kita pada Atase RI di luar negeri.
- Mengundang calon pembeli (foreign trade mission) ke perusahaan kita.
- Membuka marketing outlets didaerah tujuan wisata mancanegara, kalau di Indonesia seperti Bali, Yogyakarta, Jakarta dll.
Setelah kita membuat Surat Perkenalan (Introduction Letter), jika ada pembeli (calon Importir) akan mengirim Surat Pernyataan Minat dan Permintaan harga (letter of Inquary for quotation), agar calon pembeli mengehetahui lebih lengkap informasi mengenai mutu barang, harga barang, jumlah barang yang ada , contoh barangnya, waktu penyerahan dan sebagianya. Atas dasar surat dari calon Importir itulah , maka pihak calon Eksportir menjawab semua yang diinginkan calon pembeli, dengan membalas surat kepada calon Importir.
Tahap the offersheet (Surat Penawaran Harga)
Eksportir membalas surat calon Importir, dengan membuat Surat Penawaran Harga (offersheet). Langkah yang diperlukan:
- Meneliti jenis komoditas yang dapat ditawarkan, dan jumlah yang dapat diekspor.
- Meneliti dan memperhitungkan harga dan biaya yang akan dijual serta biaya-biaya diluar perusahaan, sehingga dapat menetapkan harga jual dalam valuta Asing.
- Menghubungi perusahaan pelayaran, untuk menentukan waktu pengapalan dan biaya pengangkutannya.
- Menentukan cara dan syarat pembayaran berdasarkan Incoterms 2000, dari pihak importer.
- Dan selanjutnya dalam Surat Penawaran Harga (Offersheet), agar informasi yang lengkap dan akuran serta up to date:
- Nama barang/komoditas
- Mutu barang
- Daya tahan barang barang, dll..
- Cara Pengepakan Barang.
- Jumlah Barang yang ditawarkan.
- Harga jual dan tempat penyerahan barang.
- Waktu Pengapalan.
- Cara Pembayaran.
- Contoh barang dengan kualitas
Macam-macam Offersheet :
1. Free Offer (Penawaran Bebas)
- Tidak mencantumkan batas waktu berlakunya (Validity Time).
- Tidak mencantumkan perhatian khusus (Special mention).
- Tidak mencantum kan batas waktu berlakunya (Validity time).
- Mencantumkan syarat-syarat khusus :
- Without engagement (tidak mengikat).
- Subject to our Final Confirmation (dengan syarat mendapat persetujuan akhir dari penjual).
- Subject Unsold (dengan syarat selama tidak di jual).
- Subject to Government Approval (dengan syarat persetujuan pemerintah).
- Firm Offer (Penawaran Tetap).
Penawaran pada jangka waktu tertentu, cirinya mencantumkan:
- Batas waktu berlakunya
- Memuat tanggal berakhirnya masa penawaran.
Isi Offersheet (Penawaran)
- Yang terkandung dalam offersheet adalah sebagai berikut:
- Uraian barang secara lengkap (mutu, kegunaan barang, bentuk, kapasitas, daya tahan, kubikasi dll).
- Jumlah/kuantum/banyaknya barang secara jelas dan tegas (long ton, short ton, metric ton, kilogram, meter persegi, meter kubik, piece, pair, set, nett weight, gross weight, nett shipped weight, nett delivered weight).
- Harga satuan dan harga total yang jelas dan tegas serta mengenai jenis Valuta asing (VA) yang dipakai.
- Syarat penyerahan barang harus jelas dan tegas, karena sangat berpengaruh dengan menetapkan harga barang , misal; Ex Work (EXW), Free On Board (FOB), Cost and Freight (C & F), Cost Insurance Freight (CIF)dll.
- Waktu pengapalan (Shippment date), Waktu Penyerahan (Delivery Time), seperti: May or June Shipment date, 60 days after L/C Opening date dan before December 31, 2005.
- Negara asal barang.
- Pelabuha Muat (Port of loading)
- Pelabuhan Tujuan (Destination Port/Discharging Port).
- Pelabuhan Transit, misal
KONTRAK PERDAGANGAN
Kontrak dagang (sales contract) merupakan perjanjian / kesepakatan tertulis yang dibuat dan disetujui serta ditanda tangani kedua belah pihak yang transaksi (Seller dan Buyer).
Isi sales contract :
- Terms of Goods(persyaratan barang). Ada pada buku customs cooperation council Nomenclature / Harmonised Sytem (CCCN / HS) Atau nomor pos Tarif. Dan buku ini memuat tentang jenis-jenis barang.Tarif f barang yang diperkenankan di ekspor sesuail prosedur yang ditetapkan pemerintah .
- Terms of delivery (persyaratan penyerahan barang).Pada waktu penyerahan barang yang akan dikirim, yang berkaitan dengan waktu/tanggal pengapalan barang,missal : May / june Shipment 60 day after L/C opening data. Before December 30,2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar